Apr
24
2009
Menjawab Tuntutan Zaman “BW” Harus Diperbarui
[JAKARTA] Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (22/4) pagi, Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH di hadapan Dewan Guru Besar yang dipimpin Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Der Soz Gumilar Rusliwa Somantri di Depok, Jawa Barat mengemukakan, seiring perkembangan dan tuntutan zaman, maka hukum perdata Indonesia yang hingga kini masih berpedoman kepada Burgelijk Wetboek (BW) sudah tidak bisa dipertahankan. Sebagai produk hukum kolonial yang sudah berusia ratusan tahun, BW sudah usang dan harus diperbarui. BW yang disahkan dan diberlakukan di Belanda sejak 1 Oktober 1838 berdasarkan Dekrit Raja Belanda tertangal 10 April 1838 (diundangkan dalam Stb.No.12/1838), kemudian diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) sejak 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordasi (concordantie beginsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) mendesak untuk segera diganti. Seiring perjalanan kehidupan bangsa BW yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) oleh Prof. R Soebekti, S.H. dan R Tjitrosudibio pada tahun 1957 tak bisa tidak harus diperbaharui. Tuntutan perbaikan sekaligus sebagai upaya menyelaraskan hukum perdata dengan proses modernisasi di dalam segala aspek kehidupan untuk mendukung kemajuan ilmu dan teknologi. Itu sebabnya, BW sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Lantaran dalam kenyataannya, BW yang berasal dari Code Civil Prancis yang diberlakukan Napoleon Bonaparte ketika menduduki Eropa termasuk Netherland di tahun 1808 tidak mampu lagi menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang berkembang di tengah masyarakat baik secara nasional maupun global. Lebih jauh lagi, BW sebagai produk hukum yang banyak mengambil latar belakang kehidupan masyarakat di masa kejayaan Romawi kemudian diresepsi menjadi Code Civil Prancis (Code Napoleon) dan diadopsi hukum Belanda dengan nama ”Wetboek Napoleon Ingerigt voor het Koninkrijk Holland” sudah pasti subtansinya sangat ketinggalan jika digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di era teknologi informasi yang sudah berada di tataran digital dan internet. Selain itu di era pergaulan dunia yang semakin sempit dan tidak berbatas (borderless) pengaruh pesatnya kemajuan teknologi informasi, maka, dua sitem hukum dunia, common law dan civil law tidak lagi terpisah. Kedua sistem hukum ini justru saling berkait dan berkelindan. Secara khusus Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH yang juga istri dari advokat Dr Luhut MP Pangaribuan ini mengutarakan, saling berkaitnya dua sistem hukum dalam pergaulan antar-bangsa seharusnya substansi hukum perikatan yang diatur dalam BW dikembangkan. Sejalan dengan proses globalisasi, seharusnya substansi kedua sistem hukum bisa saling memperkaya (osmose). Struktur hukum perikatan Indonesia yang bersifat terbuka memungkinkan masuknya lembaga-lembaga hukum aktual seperti, doktrin promissory estopel yang melarang seseorang menarik kembali janjinya dan lembaga trust yang mendalilkan bahwa seseorang yang menguasai belum tentu sebagai pemilik. Kedua doktrin ini tidak diatur dalam BW. Begitu juga dengan persoalan hukum dengan adanya klausula release and discharge dalam kasus BLBI. Indonesia yang menganut civil law tentu saja tidak bisa menerapkannya, karena dalam sistem civil law, mengembalikan kerugian tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. BW yang hanya mengenal hukum perikatan dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak, asas perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya (pacta sunt servada), dan asas itikad baik dalam kenyataannya tidak bisa menjawab berbagai persoalan legalitas perjanjian dan perikatan yang terjadi secara elektronik (e-commerce). Dengan berbagai persoalan hukum di bidang perdata, maka Prof Dr Rosa Agustina Trinawati menekankan perlunya pembaharuan hukum perdata Indonesia. Berangkat dari urgensi pembaharuan itu, tidak perlu dilakukan kodifikasi hukum perdata dalam satu kitab undang-undang secara komplit, tapi bisa dilakukan kodifikasi parsial untuk menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH dikukuhkan bersama dua guru besar wanita lainnya, yakni Dr Dra Uswatun Hasanah MA dan Dr Dra Sulistyowati Irianto MA sekaligus sebagai apresiasi dan peringatan hari Kartini. [W-5/D-9]
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Apr
03
2008
Keinginan melakukan perubahan terhadap konstitusi kembali bergulir. Amendemen UUD 1945 ini diusung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti yang kita ikuti sepanjang dua tahun belakangan ini, keinginan mengamandemen norma-norma hukum dasar negara itu bermula dari para “senator” di Senayan yang merasa kurang bisa berperan sekaligus mengimbangi “kekuasaan” rivalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPD tak jarang hanya dijadikan “kambing congek” bila menyangkut urusan negara. Bahkan dalam hal membela kepentingan daerah yang diwakilinya, para anggota DPD hanya punya kewenangan sampai taraf mengusulkan, sedangkan keputusan tetap ditangani DPR. Itu artinya DPD hanya punya kewenangan semu. Semestinya sebagai utusan daerah yang dipilih oleh rakyatnya, DPD harus punya peran untuk “membela” kepentingan daerahnya. Faktanya pemekaran wilayah yang jadi domain DPR sering membuat DPD hanya bisa mengelus dada. Begitu juga dengan kebijakan lain semisal menyangkut keuangan daerah. Maka tak heran bila ada wilayah yang sesungguhnya kaya akan sumber alam, tapi rakyat di daerah bersangkutan tetap berada dalam kemiskinan. Lebih-lebih bila kita merujuk kepada sistem dua kamar (bikameral), DPD hanya punya kamar tapi tak punya kekuasaan. Apakah DPD akan tetap menjadi hiasan, karena tidak diberi porsi yang semestinya? Tentu hal itu tidak kita inginkan. DPD harus jadi “partner” yang seimbang DPR. Berangkat dari latar belakang itulah, kini suara untuk mengubah UUD 1945 kembali ramai disuarakan. Dan hampir dipastikan kerja keras DPD ini semakin bergaung. Berbagai komponen dan lapisan masyarakat pun semakin ramai mendukung amendemen UUD 1945, sebagai langkah memperbaiki sistem ketatanegaraan. Dengan bermodalkan tim sembilan yang dibentuknya, DPD sudah merampungkan draf perubahan UUD 1945. Ada pun butir-butir perubahan yang diusung DPD dalam garis besarnya menyangkut perbaikan sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang dinilai tepat bagi negeri ini. Setiap butir-butir ini tentunya masih terbuka untuk dikaji ulang. Dan diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan membentuk Komisi Nasional sebagai pengkaji. Namun demikian atas usulan amendemen itu, sudah sejak awal DPD bersikukuh bahwa Indonesia harus tetap diikat dalam negara kesatuan. Ada hal baru yang kita perlu catat dari draf perubahan yang diusulkan DPD itu, yakni berkaitan dengan pranata hukum, yang sekaligus juga menjadi perhatian harian ini. Dalam hal pemberdayaan lembaga yudikatif, DPD berpendapat dalam bernegara hukum harus jadi panglima dan tidak boleh ada tumpang-tindih dalam fungsi yudikatif. Untuk itu DPD berpendapat harus membuat garis tugas yang tegas antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sama-sama lembaga yudikatif, namun dalam tugasnya MK dinilai sarat dengan nuansa politik harus ditempatkan sebagai “court of law” yang lebih ditekankan pada penanganan uji materiil semua produk undang-undang dan peraturan agar tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk menangani sengketa pemilihan umum (pemilihan presiden, DPR dan DPRD), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinilai sarat dengan nuansa politis. Sedangkan MA ditempatkan sebagai “court of justice” yang lebih banyak menangani perkara pidana maupun perdata. Menyikapi keinginan untuk membagi tugas fungsi yudikatif ini patut kita dukung. Selain MA tidak akan “kebanjiran” perkara, jika pilkada ditangani MK prosesnya diharapkan lebih cepat karena putusan MK bersifat final. Hal ini bisa menghindari timbulnya perkara baru pasca-putusan. Persoalannya keinginan yang baik ini harus segera diikuti rambu-rambu hukum di tingkat pelaksanaannya. Sebab jika tidak, niat mengurai kerumitan fungsi yudikatif yang tumpang-tindih tidak akan tercapai.
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
28
2008
Merajut bukti-bukti hukum yang sudah usang dengan perangkat dan aparat penegak hukum yang lemah, demi menelorkan sebuah keadilan (hukum) yang bisa memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan (justisiabel), merupakan tugas maha berat yang harus dipikul sebuah majelis hakim dalam sebuah proses persidangan. Lebih-lebih jika proses persidangan itu dipengaruhi oleh situasi politik yang kurang mendukung untuk lahirnya sebuah persidangan yang mandiri (fair). Kondisi persidangan seperti ini sangat terasa dalam persidangan kasus-kasus mantan Presiden Soeharto (alm). Semenjak reformasi bergulir di tahun 1998, ada desakan kuat dari rakyat agar diadakan persidangan untuk mengadili Soeharto beserta kroni-kroninya atas dugaan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ditengarai selama rezim orde baru (orba) di bawah pimpinan Soeharto berkuasa negeri ini dirasuki perilaku koruptif dari sebagian oknum birokratnya. Siapa pun dalam sebuah negara demokrasi yang menempatkan hukum sebagai pilar dari demokrasi itu sendiri, pasti paham bahwa dibukanya persidangan bukan untuk menganiaya hak-hak dasar warga negaranya. Keputusan politik pun diambil. Gerakan reformasi melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) waktu itu bersidang dan mengambil sebuah keputusan politik agar dilakukan pemeriksaan (hukum) bukan saja terhadap mantan Presiden Soeharto (alm), melainkan juga terhadap kroni-kroninya. Sangat jelas rumusan ketetapan MPR kala itu, sebagai norma hukum yang umum, keputusan politik itu merupakan amanat. Sebagai amanat reformasi TAP MPR No XI Tahun 1999 tegas menyatakan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 4 Tap MPR ini menyatakan, “Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia”. Itu artinya secara politik, rakyat memerintahkan agar segera dilakukan persidangan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya. Persidangan dimaksudkan, agar ada status hukum yang jelas. Betulkah mantan presiden ini telah melakukan pelanggaran (hukum) semasa berkuasa? Tapi, apa yang terjadi, hingga di akhir hayatnya, persidangan bagi mantan presiden ini tidak pernah tuntas. Bahkan, yang terjadi adalah, kasus hukum Soeharto terkesan selalu dijadikan “jualan politik” para elite di negeri ini. Di samping itu, lemahnya aparat penegak hukum turut menyumbang “kegagalan” dibukanya persidangan yang fair bagi Soeharto. Kesan “tarik-ulur” dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan Soeharto sering mengemuka. Kini di tahun 2008 ini masih tersisa berbagai kasus-kasus yang melibatkan mantan Presiden Soeharto (alm). Sepeningal mantan Presiden Soeharto, tentu saja semakin menyulitkan bagi pembuktian hukumnya. Tak pelak meskipun persidangan tetap dilanjutkan, boleh jadi ada bukti-bukti (hukum) yang ikut terkubur. Tidaklah heran, dalam salah satu kasus Yayasan Supersemar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2008 menelorkan putusan yang dinilai aneh. Keanehan putusan itu terlihat dari putusan hakim yang saling bertentangan. Di satu sisi tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Soeharto selaku pimpinan Yayasan Supersemar dinyatakan tidak terbukti, sementara di sisi lain Yayasan Supersemar sebagai institusi dinyatakan bersalah dan harus mengganti kerugian negara lantaran menyelewengkan dana karena tidak sesuai peruntukan didirikannya yayasan. Atas keanehan itu, tak pelak pengacara mantan Presiden Soeharto pun menyatakan banding. Lho, kok bisa begitu? Tak apa, putusan pengadilan harus kita hormati tentunya. Dan kita tunggu saja di tingkat banding. Apakah putusan aneh seperti itu akan berulang?
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
27
2008
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Undang- Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang (UU), pada hari Selasa, 25 Maret 2008. Ini artinya, Indonesia sudah maju selangkah mengejar ketertinggalannya dalam mengejar menghadapi tuntutan zaman. Jika selama ini kita selalu resah dengan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (cyber crime) yang terjadi melalui medium internet dan elektronik, maka kini kita bisa sedikit lega. Perangkat hukum serta prinsip-prinsip penegakan hukum konvensional yang selama ini dinilai tak mampu memberantas kejahatan yang terjadi di dunia maya (virtual) akan kita tinggalkan. Sebab, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang telah disetujui DPR ini, aparat penegak hukum dengan “baju” lex informatica yang punya kemampuan spesifik bisa menerobos masuk ke dunia maya. Dengan UU-ITE ini, aparat hukum bisa menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA yang berbuat jahat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri karena orientasi penegakan hukum dengan UU-ITE ini bukan sekadar locus delicti dan tempus delicti, tapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari perbuatan. Itu artinya yurisdiksi UU-ITE ini bisa menjangkau siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, kita berarti mengakui sekaligus menjadi bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas teritorial negara (borderless). Selain itu, negeri ini juga mengakui bahwa internet dan media elektronik sebagai media pergaulan komunitas masyarakat yang mendunia merupakan ranah publik yang perlu diatur perilaku para penggunanya. Sehingga media elektronik dan internet bisa lebih diarahkan bagi kemaslahatan rakyat dan memperkecil sifat mudaratnya. Cukup lama kita menunggu perangkat hukum agar bisa menjangkau berbagai persoalan yang timbul di dunia maya ini. Berbagai konflik hukum yang cukup serius yang terjadi melalui jaringan elektronik selama ini seakan tidak bisa diselesaikan. Akibatnya, kepastian hukum, manfaat, dan perlindungan hukum bagi masyarakat seakan terabaikan. Padahal kita mengetahui dalam pergaulan sosial masyarakat dalam keseharian tidak lagi bisa dilepaskan dari jaringan teknologi informasi elektronik. Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi seakan terus berlari sangat kencang meninggalkan zaman. Kemajuan teknologi informasi elektronik seakan tidak mau tahu, teknologi informasi sepertinya memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Jika masyarakat tidak mau mengikuti kemajuan teknologi informasi elektronik, maka dia akan tergilas. Dalam kenyataannya, kemajuan teknologi informasi diibaratkan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat diperlukan masyarakat, namun disisi lain punya daya rusak yang dahsyat jika tidak diatur melalui rambu-rambu hukum yang pas. Kemaslahatan dengan adanya kemajuan teknologi informasi tentunya tidak terbantahkan. Lahirnya internet dan perangkat elektronik lainnya dalam bidang informasi, sangat membantu masyarakat dalam pergaulan sosialnya. Lahirnya rezim-rezim teknologi informasi elektronik seperti, internet yang bersifat men-global dengan berbagai derivatifnya semisal, e-commerce, e-learning hingga e-governance menandakan akselerasi kemajuan teknologi informasi yang mendunia tidak mungkin dapat dicegah sekaligus membantu masyarakat dalam menjelajah dunia untuk menambah pengetahuan. Berbagai bentuk kemajuan teknologi informasi elektronik memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi di sisi lain, kemajuan teknologi informasi elektronik ini juga membuka peluang bagi “oknum-oknum masyarakat” yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi kejahatan. Berbagai kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, baik secara materi mau pun non-materi, semakin marak. “Tangan hukum” sulit menjangkau untuk menindak pelaku kejahatan. Penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, pencurian dan pembajakan karya intelektual yang melanggar bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), jual-beli manusia, korupsi, pencucian uang, menyebar virus dan merusak jaringan, hingga masalah pornografi dan porno-aksi terus menimbulkan korban di tengah masyarakat. Kini dengan kelahiran UU-ITE, tentunya kita berharap korban di tengah masyarakat tak lagi berjatuhan. Persoalannya siapkah aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi ini?
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
25
2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo dan mantan Wali Kota Medan, Abdillah resmi diajukan ke tingkat penyidikan. Bagi kedua mantan pejabat negara ini status hukumnya pun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Itu berarti untuk kedua kasus ini, bukti kuat sudah digenggam KPK atas keterlibatan kedua tersangka. Ketentuan dalam undang-undang tentang KPK, bahwa setiap kasus yang sudah dinyatakan maju ke tingkat penyidikan, itu sama artinya kasus tersebut dapat dipastikan akan terus bergulir hingga ke tingkat pengadilan. Hal itu tak lain, lantaran KPK dalam menangani kasus apalagi yang sudah berstatus penyidikan tidak mengenal penghentian penyidikan perkara. KPK tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang lazim dikenal instansi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Sebagai instansi “super” dalam memberantas korupsi, KPK tidak boleh serampangan dalam menentukan status sebuah perkara maupun status hukum orang-orang yang dinilai terlibat. Tanpa bukti kuat KPK tidak dibenarkan undang-undang untuk menyatakan status hukum perkara maupun orang yang terlibat secara sembrono. Adapun kasus korupsi dengan tersangka Rusdihardjo itu berkaitan dengan praktik pungli dalam pengurusan keimigrasian, sedangkan kasus mantan wali kota Medan berkaitan dengan praktik penggelembungan dana dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2002-2006. Dalam kedua kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya adakah yang istimewa dalam penanganan korupsi yang dilakukan KPK kali ini? Tentu saja tidak ada. Dari sisi tersangka pun tidak ada yang luar biasa. Sebab kedua kasus ini sudah lama ditangani KPK. Namun yang patut dicermati berkaitan dua kasus yang diusung KPK kali ini, tidak lain soal figur pimpinan KPK yang sudah berubah pertengahan Desember tahun 2007. Antasari Azhar, mantan Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung melalui Keppres nomor 117/P/2007 resmi menjabat Ketua PPK yang baru. Melalui Keppres yang sama pimpinan KPK di bawah Taufiequrachman Ruki juga resmi diberhentikan. Sebagaimana ketentuan undang-undang Antasari Azhar tidak sendirian memimpin KPK, bersama Antasari ada Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad Jasin. Mengapa figur Antasari menjadi istimewa berkaitan dengan pengumuman kedua kasus di atas yang dilangsungkan di awal tahun 2008 ini? Itu tak lain lantaran terpilihnya Antasari hingga pelantikannya di Istana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terus diwarnai unjuk rasa. Dengan tugas memberantas korupsi sekaligus punya tanggung jawab mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor, ada khalayak yang ragu atas figur Antasari. Bahkan waktu pelantikan, presiden sempat berucap agar demo yang terjadi menjadi lecutan bagi keseriusan Antasari dalam memberantas korupsi. Berkaitan dengan tugas KPK yang dibagi dalam tiga bidang yakni, pencegahan, penindakan dan supervisi, jauh sebelum pelantikan, Ketua KPK yang lama, Taufiequrachman Ruki pun sempat menyatakan bahwa Antasari dan pimpinan KPK lainnya hanya tinggal “ngegas”. Maksud Ruki kala itu, semua sumber daya dan sistem di KPK sudah dibangun, Antasari tinggal menekan pedal gas memberantas korupsi. Jadi adanya pengumuman dua kasus yang ditangani KPK tahun ini, mudah-mudahan itu merupakan injakan pedal gas yang dilakukan Antasari Cs. Tapi, perlu kita ingatkan masih banyak pekerjaan rumah pimpinan KPK yang baru dan harus diselesaikan. Contohnya, kasus yang mendapat sorotan masyarakat seperti kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Apakah injakan pedal gas di awal tahun 2008 ini bisa menghapus keraguan masyarakat atas figur Antasari dan KPK?
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
24
2008
Keinginan pemerintah membentuk tim khusus sebagai upaya mengungkap tabir gelap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disikapi beragam. Meski pemerintah yakin akan upaya pembentukan tim bisa menyelesaikan berbagai masalah yang melilit seputar penyelesaian kasus BLBI, namun dari berbagai pendapat yang muncul di media masa santer terdengar keraguan masyarakat . Keraguan masyarakat tidak lepas dari peristiwa ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan sekaligus “menampar” wajah Kejaksaan Agung. Sebagaimana kita sudah mafhum jaksa Urip Tri Gunawan yang juga jaksa penyelidik dalam kasus BLBI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima uang suap senilai 6 miliar rupiah lebih. Dugaan suap terhadap jaksa Urip semakin kental terkait kasus BLBI lantaran jaksa penyelidik kasus BLBI ini ditangkap pada Minggu 2 Maret 2008, hanya berselang beberapa hari setelah Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Februari 2008 menyatakan kasus BLBI I-II terkait obligor Anthony Salim dan Syamsul Nursalim ditutup karena dinilai tidak ada unsur pelanggaran pidana. Nah, dengan situasi seperti ini, tak pelak masyarakat pun merasa ragu atas upaya pemerintah membentuk tim khusus bagi penanganan dan penyelesaian kasus BLBI. Masyarakat berpendapat, pengungkapan kasus BLBI melalui tim khusus tidak akan efektif, jika kasus BLBI I-II tidak dibuka kembali oleh Kejaksaan Agung bagi upaya penyelidikan. Bahkan deras desakan, agar penanganan kasus BLBI diserahkan saja sepenuhnya kepada KPK dan harus steril dari upaya-upaya intervensi pihak manapun. Kita dapat memaklumi atas pendapat masyarakat itu. Sebab menurut akal sehat orang awam, mana mungkin sebuah kasus dengan struktur hukum yang sangat kompleks serta melibatkan banyak pelaku diselidiki sepotong-sepotong. Selain itu, dengan adanya kasus jaksa Urip Tri Gunawan, bukankah ini bisa menjadi “pintu masuk” bagi KPK guna menangani kasus BLBI secara terpadu dan fokus? Jadi buat apa membuat tim khusus? Kita sependapat dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita yang tegas mengatakan, Kejaksaan Agung sebaiknya terlebih dulu mencabut hasil penyelidikan dan membuka kembali kasus BLBI dan serahkan penyelidikannya kepada KPK. Jika kita mundur sejenak, maka masalah BLBI ini bisa dikatakan skandal yang menelorkan skandal baru yang membelit Bank Indonesia (BI). Betapa tidak, kasus aliran dana BI ke DPR merupakan buntut dari kasus BLBI. Penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atas rekomendasi rapat Dewan Gubernur BI pada Juni 2003 diduga digunakan sebagai “uang pelicin” yang dimaksudkan untuk penyelesaian masalah BLBI dan pembahasan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Kasus BLBI sendiri berawal pada November 1997, ketika IMF menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk menutup belasan bank, akibat krisis moneter yang terjadi di beberapa kawasan. Tak pelak, masyarakat berbondong-bondong menarik dana. Buntutnya, rakyat dan bank pun panik. Sebagai dalih memperkecil kepanikan, lantas dana pun digelontorkan BI untuk membatu bank-bank yang semaput. Tapi, lantaran dasar penggelontoran kurang terkontrol, maka belakangan berdasarkan audit BPK disimpulkan ada indikasi penyimpangan sebesar ratusan triliun rupiah terhadap penggunaan dana BLBI. Siapa yang bertanggung jawab? Hingga kini tabir masih tertutup. Paling tidak sudah tiga Gubernur BI menjadi korban, tapi skandal BI ini tetap saja menjadi misteri. Yang pasti, di tengah ketidakpastian pengungkapan kasus BLBI, para pengemplang dana BLBI - kini beken dengan sebutan obligor, masih ada yang berkeliaran di luar negeri dan terus menikmati uang negara triliunan rupiah. Lantas, kita pun bertanya apakah pembentukan tim khusus mampu menyingkap tabir skandal BI termasuk mengungkap kasus BLBI? Atau malah sebaliknya, tim khusus menjadi bagian dari misteri BLBI yang tidak terpecahkan.
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
24
2008
Ketika Irawady Joenoes, mantan anggota Komisi Yudisial (KY) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 26 September 2007 di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III masyarakat sangat terkejut. Sudah begitu keroposkah sendi-sendi penegak hukum di negeri ini, sehingga KY yang dilahirkan untuk mengawasi perilaku dan moralitas hakim justru ikut melakukan korupsi? Bukankah itu menunjukkan dahsyatnya rongrongan penyakit korupsi di negeri ini?
Di saat rakyat selalu berteriak agar pemerintah meningkatkan kemauan dan kemampuan memberantas korupsi, justru KY yang dibentuk sebagai instrumen pemberantasan korupsi terinfeksi penyakit korupsi. Bukan hanya di dalam negeri, dunia pun menyorot seputar korupsi yang merajalela di negeri ini. Sudah sering dilansir data dari masyarakat internasional, yang menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Masyarakat dunia masih was-was dengan penyakit korupsi di negeri ini. Jadi kita jangan bermimpi investasi luar negeri bisa mengalir ke negeri ini untuk menggerakkan roda ekonomi. Yang pasti, ketika kasus Irawady Joenoes - kini terpidana dan sudah nonaktif sebagai anggota KY – mencuat, wajah penegakan hukum di negeri ini tercoreng. Reputasi lembaga penegakan hukum kita kembali disorot dan dipertanyakan.
Peristiwa tertangkap tangannya Irawady Joenoes saat menerima uang suap Rp 600 juta plus US $ 30.000 sungguh menampar wajah bangsa. Pertanyaannya, betulkah dunia penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi begitu kelam? Sebenarnya tidak, masih ada tetesan harapan di negeri ini. Meski Irawady Joenoes mengemukakan berbagai dalih di pengadilan, namun pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang lahir sebagaimana diamanatkan Pasal 53, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, masih bisa diandalkan sebagai garda strategis dalam memberantas korupsi. Di pengadilan tipikor, Irawady Joenoes tidak bisa berkelit dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya menerima suap. Begitu juga dengan Freddy Santoso, si pemberi suap. Jumat, 14 Maret 2008, mereka divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Bukan berarti kita, ikut-ikutan seperti majelis hakim pengadilan tipikor, dalih yang dikemukakan Irawady di pengadilan harus kita hormati, termasuk upaya mantan anggota KY ini untuk mengajukan banding. Tugas kita hanya ikut berperan aktif mengawasi kinerja pengadilan tipikor dari luar.
Ada hal penting harus kita kemukakan di sini, soal eksistensi pengadilan tipikor. Sebagaimana kita ketahui, pengadilan tipikor merupakan pengadilan “istimewa”. Pengadilan ini tidak terpisahkan dari KPK. Kekhususan pengadilan tipikor ini memang sudah sejak awal disadari bangsa ini. Pengadilan tipikor yang lahir berdasarkan Pasal 53 UU nomor 30 tahun 2002 dan satu undang-undang dengan KPK, kini hidupnya menunggu kepastian. Permohonan uji konstitusionalitas atas undang-undang KPK yang pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mulyana W Kusumah, Tarcisius Walla, dan Nazaruddin Sjamsuddin di tahun 2006 mempertanyakan eksistensi pengadilan tipikor. Putusan MK kala itu, memerintahkan Presiden dan DPR dalam tiga tahun membentuk dasar hukum yang lebih kuat bagi eksistensi pengadilan tipikor. Itu tak lain agar pengadilan tipikor semakin kuat kedudukannya. Sebab itu, kita ingatkan Presiden dan DPR agar tidak berleha-leha, batas waktu hampir habis! Selain itu efektif tidaknya kinerja KPK sangat bergantung keberadaan pengadilan tipikor. Pengadilan tipikor tidak boleh mati.
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Mar
24
2008
Banyak ungkapan sinis muncul menyangkut penegakan hukum di tanah air. Suara sumbang ini muncul akibat maraknya praktik kotor dalam penegakan hukum. Orientasi penegakan hukum bukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tapi untuk selera penggunanya. Hukum dan penegakan hukum dijadikan komoditas, baik untuk kepentingan politis maupun ekonomis. Sendi-sendi hukum yang semula ditujukan untuk menopang keadilan pun porak-poranda. Obyektivitas hukum “dibolak-balik” lewat kekuasaan, uang dan jabatan. Kejelasan dan ketegasan aturan hukum berubah menjadi “abu-abu”. Intinya, hukum berubah menjadi alat untuk memperkosa hak-hak rakyat, lantaran hukum dijadikan sebagai jalan untuk memeras lewat celah-celah aturan hukum yang dicari-cari.
Tidak heran, negeri ini terpuruk karena maraknya korupsi, tapi sangat sulit memberantas korupsi dan menangkap pelakunya. Kita geram mengapa para koruptor sangat sulit ditangkap? Kegeraman itu kini bergaung kembali. Adalah JE Sahetapy, pakar ilmu hukum pidana yang kembali berteriak agar penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberlakukan model pembuktian terbalik guna memberantas korupsi di negeri ini. Pendapat Sahetapy itu tidak terlepas dari rencana KPK dalam menjalankan tugasnya akan sekaligus menyita harta kekayaan (aset) orang-orang yang dikenai tuduhan korupsi. Kepada harian ini, Sahetapy mengemukakan bahwa penegak hukum dapat menggunakan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, agar penyakit korupsi bisa diberantas dan sekaligus efektif untuk pencegahan. Menurut Sahetapy, asas ini sudah banyak digunakan negara lain.
Mengapa kita harus sepaham dengan pendapat guru besar dan rencana KPK itu? Kita harus kembalikan kepada akibat korupsi bagi bangsa dan negara. Negeri kita terpuruk secara multi-dimensi akibat korupsi. Itu sebabnya, kesepahaman itu harus berpijak pada tujuan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu sendiri. Pijakan kita tidak lain bahwa tujuan hukum dalam memberantas dan mencegah korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor. Dalam memberantas korupsi yang paling penting adalah mengembalikan uang rakyat ke pundi-pundi negara, agar uang yang sempat dicuri koruptor itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti memperbaiki jalan-jalan yang rusak, membiayai pendidikan agar tunas-tunas bangsa tidak putus sekolah, membeli obat bagi rakyat miskin sekaligus menurunkan harga-harga pangan dan papan bagi rakyat.
Kita harus yakin, jika korupsi bisa diberantas dan dicegah, kita tidak akan mendengar dan melihat lagi rakyat yang mengeluh karena harus antre minyak tanah atau mengeluh karena tidak mampu membeli minyak goreng yang harganya melambung. Tetapi, perlu kita ingatkan, pemberlakuan asas pembuktian terbalik tidak boleh menimbulkan ekses yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jangan sampai niat baik memberlakukan asas pembuktian terbalik ini dimanfaatkan menjadi ajang memperalat aturan hukum dengan sewenang-wenang. Aturan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memeras. Rambu-rambu hukum tetap harus disiapkan matang. Harus secara dini dicegah adanya oknum penegak hukum yang menggunakan asas ini untuk membuka lahan baru korupsi dengan pola-pola pemerasan.
Yang pasti, pola pembuktian terbalik itu bukan berarti “memutarbalikkan” aturan hukum. Pembuktian terbalik, adalah salah satu asas hukum yang menerapkan bahwa “beban” pembuktian juga dimiliki oleh orang yang dituduh korupsi. Jadi, jika tertuduh korupsi tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan dari hasil korupsi, maka kekayaan itu bisa disita untuk negara.
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)
Feb
25
2008
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir ini kembali disorot. Sorotan terhadap kinerja KPK itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan “orang-orang” Bank Indonesia (BI), beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan “oknum” penegak hukum seperti hakim dan jaksa. Kasus korupsi yang tengah disorot tiada henti oleh berbagai kalangan itu tak lain adalah soal “kasus aliran dana BI” yang diperkirakan besarannya mencapai Rp 100 milliar. Dana ratusan milliar rupiah itu diduga digunakan sebagai uang pelicin untuk menyuap kalangan DPR yang duduk di Komisi IX periode 1999-2004 dan beberapa oknum penegak hukum. Sudah sejak setahun lalu kasus korupsi “aliran dana BI” ini mencuat dan ramai dibicarakan. Awal terendusnya skandal penyalahgunaan uang rakyat yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) berawal dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK yang kemudian diikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 14 November 2006. Disebutkan, dana sebesar Rp100 miliar itu mengalir ke DPR dan penegak hukum. Motif penyaluran dana patut diduga digunakan sebagai “pelicin” untuk menggolkan kepentingan BI. Sudah santer disebut-sebut dana sebesar Rp 68,5 miliar mengalir ke DPR untuk memuluskan kepentingan BI berkaitan penggodokan berbagai produk undang-undang, sedangkan sisanya mengalir ke penegak hukum untuk “membantu” para petinggi BI yang terjerat kasus hukum berkaitan skandal penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertanyaannya, mengapa kasus “aliran dana BI” ini menjadi sorotan berbagai khalayak yang pendapatnya ramai dilansir berbagai media, baik cetak maupun elektronik? Jika kita simak berbagai pendapat yang muncul seputar lambannya KPK dalam menetapkan para tersangka, maka dapat kita simpulkan, bahwa ada ketidakpercayaan kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK. Padahal kasus “aliran dana BI” ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mestinya setelah KPK berani menjadikan kasus ini ke tingkat penyidikan, bukankah itu berarti KPK sudah punya bukti-bukti yang cukup dan kuat? Tetapi mengapa KPK tetap saja “seret” membuat daftar para tersangka? Logika awam kita, mungkin begitu juga dengan berbagai kalangan yang terus mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan para tersangka, berpendapat bahwa dengan status penyidikan tidak ada lagi kata mundur bagi KPK. Institusi KPK yang punya kewenangan “super” dalam memberantas kasus-kasus korupsi, tidak dibenarkan menghentikan sebuah perkara yang sudah berstatus penyidikan apalagi “membekukannya”. Sekali KPK menyatakan status sebuah perkara menjadi penyidikan, itu sama artinya bahwa kasus tersebut harus sampai ke tingkat pengadilan. Kewenangan KPK ini tegas dinyatakan dalam undang-undang. Tetapi, mengapa kasus “aliran dana BI” ketika statusnya di tingkatkan menjadi penyidikan KPK hanya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong? Sedangkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah meskipun sudah berstatus tersangka tapi belum juga ditahan. Bukankah dalam perkara korupsi selalu dilakukan “bergotong-royong” diantara para pelaku? Tidak heran jika banyak kalangan menilai KPK seakan “takut-takut” dalam menangani kasus ini. Bahkan sudah ada yang mengingatkan, bahwa KPK tidak boleh berlaku diskriminatif dan “tebang pilih” dalam menangani kasus ini. Dan kita tentu tidak berharap hal itu terjadi. Kita harus tetap percaya bahwa KPK dapat menuntaskan kasus “aliran dana BI” ini. Bukankah undang-undang tentang KPK juga menegaskan, bahwa dalam hitungan tak lebih dari tiga bulan sebuah kasus yang sudah berstatus penyidikan harus diselesaikan pemberkasannya untuk segera disidangkan? Kita tidak berharap kepercayaan rakyat terhadap KPK luntur lantaran tersendatnya penanganan kasus “aliran dana BI” ini.
Possibly-related Articles:                                        
(auto-generated)