Feb 25 2008
KPK “Tebang Pilih”?
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir ini kembali disorot. Sorotan terhadap kinerja KPK itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan “orang-orang” Bank Indonesia (BI), beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan “oknum” penegak hukum seperti hakim dan jaksa. Kasus korupsi yang tengah disorot tiada henti oleh berbagai kalangan itu tak lain adalah soal “kasus aliran dana BI” yang diperkirakan besarannya mencapai Rp 100 milliar. Dana ratusan milliar rupiah itu diduga digunakan sebagai uang pelicin untuk menyuap kalangan DPR yang duduk di Komisi IX periode 1999-2004 dan beberapa oknum penegak hukum. Sudah sejak setahun lalu kasus korupsi “aliran dana BI” ini mencuat dan ramai dibicarakan. Awal terendusnya skandal penyalahgunaan uang rakyat yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) berawal dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK yang kemudian diikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 14 November 2006. Disebutkan, dana sebesar Rp100 miliar itu mengalir ke DPR dan penegak hukum. Motif penyaluran dana patut diduga digunakan sebagai “pelicin” untuk menggolkan kepentingan BI. Sudah santer disebut-sebut dana sebesar Rp 68,5 miliar mengalir ke DPR untuk memuluskan kepentingan BI berkaitan penggodokan berbagai produk undang-undang, sedangkan sisanya mengalir ke penegak hukum untuk “membantu” para petinggi BI yang terjerat kasus hukum berkaitan skandal penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertanyaannya, mengapa kasus “aliran dana BI” ini menjadi sorotan berbagai khalayak yang pendapatnya ramai dilansir berbagai media, baik cetak maupun elektronik? Jika kita simak berbagai pendapat yang muncul seputar lambannya KPK dalam menetapkan para tersangka, maka dapat kita simpulkan, bahwa ada ketidakpercayaan kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK. Padahal kasus “aliran dana BI” ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mestinya setelah KPK berani menjadikan kasus ini ke tingkat penyidikan, bukankah itu berarti KPK sudah punya bukti-bukti yang cukup dan kuat? Tetapi mengapa KPK tetap saja “seret” membuat daftar para tersangka? Logika awam kita, mungkin begitu juga dengan berbagai kalangan yang terus mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan para tersangka, berpendapat bahwa dengan status penyidikan tidak ada lagi kata mundur bagi KPK. Institusi KPK yang punya kewenangan “super” dalam memberantas kasus-kasus korupsi, tidak dibenarkan menghentikan sebuah perkara yang sudah berstatus penyidikan apalagi “membekukannya”. Sekali KPK menyatakan status sebuah perkara menjadi penyidikan, itu sama artinya bahwa kasus tersebut harus sampai ke tingkat pengadilan. Kewenangan KPK ini tegas dinyatakan dalam undang-undang. Tetapi, mengapa kasus “aliran dana BI” ketika statusnya di tingkatkan menjadi penyidikan KPK hanya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong? Sedangkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah meskipun sudah berstatus tersangka tapi belum juga ditahan. Bukankah dalam perkara korupsi selalu dilakukan “bergotong-royong” diantara para pelaku? Tidak heran jika banyak kalangan menilai KPK seakan “takut-takut” dalam menangani kasus ini. Bahkan sudah ada yang mengingatkan, bahwa KPK tidak boleh berlaku diskriminatif dan “tebang pilih” dalam menangani kasus ini. Dan kita tentu tidak berharap hal itu terjadi. Kita harus tetap percaya bahwa KPK dapat menuntaskan kasus “aliran dana BI” ini. Bukankah undang-undang tentang KPK juga menegaskan, bahwa dalam hitungan tak lebih dari tiga bulan sebuah kasus yang sudah berstatus penyidikan harus diselesaikan pemberkasannya untuk segera disidangkan? Kita tidak berharap kepercayaan rakyat terhadap KPK luntur lantaran tersendatnya penanganan kasus “aliran dana BI” ini.





