INDONESIAKU

Catatan dari Seorang Wartawan Kampung

&
 

Mar 24 2008

Asas Pembuktian Terbalik

Published by otong_stoplass at 1:58 am under Korupsi Edit This

Banyak ungkapan sinis muncul menyangkut penegakan hukum di tanah air. Suara sumbang ini muncul akibat maraknya praktik kotor dalam penegakan hukum. Orientasi penegakan hukum bukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tapi untuk selera penggunanya. Hukum dan penegakan hukum dijadikan komoditas, baik untuk kepentingan politis maupun ekonomis. Sendi-sendi hukum yang semula ditujukan untuk menopang keadilan pun porak-poranda. Obyektivitas hukum “dibolak-balik” lewat kekuasaan, uang dan jabatan. Kejelasan dan ketegasan aturan hukum berubah menjadi “abu-abu”. Intinya, hukum berubah menjadi alat untuk memperkosa hak-hak rakyat, lantaran hukum dijadikan sebagai jalan untuk memeras lewat celah-celah aturan hukum yang dicari-cari.
Tidak heran, negeri ini terpuruk karena maraknya korupsi, tapi sangat sulit memberantas korupsi dan menangkap pelakunya. Kita geram mengapa para koruptor sangat sulit ditangkap? Kegeraman itu kini bergaung kembali. Adalah JE Sahetapy, pakar ilmu hukum pidana yang kembali berteriak agar penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberlakukan model pembuktian terbalik guna memberantas korupsi di negeri ini. Pendapat Sahetapy itu tidak terlepas dari rencana KPK dalam menjalankan tugasnya akan sekaligus menyita harta kekayaan (aset) orang-orang yang dikenai tuduhan korupsi. Kepada harian ini, Sahetapy mengemukakan bahwa penegak hukum dapat menggunakan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, agar penyakit korupsi bisa diberantas dan sekaligus efektif untuk pencegahan. Menurut Sahetapy, asas ini sudah banyak digunakan negara lain.
Mengapa kita harus sepaham dengan pendapat guru besar dan rencana KPK itu? Kita harus kembalikan kepada akibat korupsi bagi bangsa dan negara. Negeri kita terpuruk secara multi-dimensi akibat korupsi. Itu sebabnya, kesepahaman itu harus berpijak pada tujuan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu sendiri. Pijakan kita tidak lain bahwa tujuan hukum dalam memberantas dan mencegah korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor. Dalam memberantas korupsi yang paling penting adalah mengembalikan uang rakyat ke pundi-pundi negara, agar uang yang sempat dicuri koruptor itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti memperbaiki jalan-jalan yang rusak, membiayai pendidikan agar tunas-tunas bangsa tidak putus sekolah, membeli obat bagi rakyat miskin sekaligus menurunkan harga-harga pangan dan papan bagi rakyat.
Kita harus yakin, jika korupsi bisa diberantas dan dicegah, kita tidak akan mendengar dan melihat lagi rakyat yang mengeluh karena harus antre minyak tanah atau mengeluh karena tidak mampu membeli minyak goreng yang harganya melambung. Tetapi, perlu kita ingatkan, pemberlakuan asas pembuktian terbalik tidak boleh menimbulkan ekses yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jangan sampai niat baik memberlakukan asas pembuktian terbalik ini dimanfaatkan menjadi ajang memperalat aturan hukum dengan sewenang-wenang. Aturan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memeras. Rambu-rambu hukum tetap harus disiapkan matang. Harus secara dini dicegah adanya oknum penegak hukum yang menggunakan asas ini untuk membuka lahan baru korupsi dengan pola-pola pemerasan.
Yang pasti, pola pembuktian terbalik itu bukan berarti “memutarbalikkan” aturan hukum. Pembuktian terbalik, adalah salah satu asas hukum yang menerapkan bahwa “beban” pembuktian juga dimiliki oleh orang yang dituduh korupsi. Jadi, jika tertuduh korupsi tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan dari hasil korupsi, maka kekayaan itu bisa disita untuk negara.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.