INDONESIAKU

Catatan dari Seorang Wartawan Kampung

&
 

Mar 24 2008

Tim Khusus Usut Kasus BLBI

Published by otong_stoplass at 1:59 am under Korupsi Edit This

Keinginan pemerintah membentuk tim khusus sebagai upaya mengungkap tabir gelap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disikapi beragam. Meski pemerintah yakin akan upaya pembentukan tim bisa menyelesaikan berbagai masalah yang melilit seputar penyelesaian kasus BLBI, namun dari berbagai pendapat yang muncul di media masa santer terdengar keraguan masyarakat . Keraguan masyarakat tidak lepas dari peristiwa ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan sekaligus “menampar” wajah Kejaksaan Agung. Sebagaimana kita sudah mafhum jaksa Urip Tri Gunawan yang juga jaksa penyelidik dalam kasus BLBI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima uang suap senilai 6 miliar rupiah lebih. Dugaan suap terhadap jaksa Urip semakin kental terkait kasus BLBI lantaran jaksa penyelidik kasus BLBI ini ditangkap pada Minggu 2 Maret 2008, hanya berselang beberapa hari setelah Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Februari 2008 menyatakan kasus BLBI I-II terkait obligor Anthony Salim dan Syamsul Nursalim ditutup karena dinilai tidak ada unsur pelanggaran pidana. Nah, dengan situasi seperti ini, tak pelak masyarakat pun merasa ragu atas upaya pemerintah membentuk tim khusus bagi penanganan dan penyelesaian kasus BLBI. Masyarakat berpendapat, pengungkapan kasus BLBI melalui tim khusus tidak akan efektif, jika kasus BLBI I-II tidak dibuka kembali oleh Kejaksaan Agung bagi upaya penyelidikan. Bahkan deras desakan, agar penanganan kasus BLBI diserahkan saja sepenuhnya kepada KPK dan harus steril dari upaya-upaya intervensi pihak manapun. Kita dapat memaklumi atas pendapat masyarakat itu. Sebab menurut akal sehat orang awam, mana mungkin sebuah kasus dengan struktur hukum yang sangat kompleks serta melibatkan banyak pelaku diselidiki sepotong-sepotong. Selain itu, dengan adanya kasus jaksa Urip Tri Gunawan, bukankah ini bisa menjadi “pintu masuk” bagi KPK guna menangani kasus BLBI secara terpadu dan fokus? Jadi buat apa membuat tim khusus? Kita sependapat dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita yang tegas mengatakan, Kejaksaan Agung sebaiknya terlebih dulu mencabut hasil penyelidikan dan membuka kembali kasus BLBI dan serahkan penyelidikannya kepada KPK. Jika kita mundur sejenak, maka masalah BLBI ini bisa dikatakan skandal yang menelorkan skandal baru yang membelit Bank Indonesia (BI). Betapa tidak, kasus aliran dana BI ke DPR merupakan buntut dari kasus BLBI. Penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atas rekomendasi rapat Dewan Gubernur BI pada Juni 2003 diduga digunakan sebagai “uang pelicin” yang dimaksudkan untuk penyelesaian masalah BLBI dan pembahasan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Kasus BLBI sendiri berawal pada November 1997, ketika IMF menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk menutup belasan bank, akibat krisis moneter yang terjadi di beberapa kawasan. Tak pelak, masyarakat berbondong-bondong menarik dana. Buntutnya, rakyat dan bank pun panik. Sebagai dalih memperkecil kepanikan, lantas dana pun digelontorkan BI untuk membatu bank-bank yang semaput. Tapi, lantaran dasar penggelontoran kurang terkontrol, maka belakangan berdasarkan audit BPK disimpulkan ada indikasi penyimpangan sebesar ratusan triliun rupiah terhadap penggunaan dana BLBI. Siapa yang bertanggung jawab? Hingga kini tabir masih tertutup. Paling tidak sudah tiga Gubernur BI menjadi korban, tapi skandal BI ini tetap saja menjadi misteri. Yang pasti, di tengah ketidakpastian pengungkapan kasus BLBI, para pengemplang dana BLBI - kini beken dengan sebutan obligor, masih ada yang berkeliaran di luar negeri dan terus menikmati uang negara triliunan rupiah. Lantas, kita pun bertanya apakah pembentukan tim khusus mampu menyingkap tabir skandal BI termasuk mengungkap kasus BLBI? Atau malah sebaliknya, tim khusus menjadi bagian dari misteri BLBI yang tidak terpecahkan.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!