&
Advertise Here with Today.com
 

Mar 25 2008

Menghapus Keraguan Atas KPK?

Published by otong_stoplass at 2:31 am under KPK Edit This

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo dan mantan Wali Kota Medan, Abdillah resmi diajukan ke tingkat penyidikan. Bagi kedua mantan pejabat negara ini status hukumnya pun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Itu berarti untuk kedua kasus ini, bukti kuat sudah digenggam KPK atas keterlibatan kedua tersangka. Ketentuan dalam undang-undang tentang KPK, bahwa setiap kasus yang sudah dinyatakan maju ke tingkat penyidikan, itu sama artinya kasus tersebut dapat dipastikan akan terus bergulir hingga ke tingkat pengadilan. Hal itu tak lain, lantaran KPK dalam menangani kasus apalagi yang sudah berstatus penyidikan tidak mengenal penghentian penyidikan perkara. KPK tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang lazim dikenal instansi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Sebagai instansi “super” dalam memberantas korupsi, KPK tidak boleh serampangan dalam menentukan status sebuah perkara maupun status hukum orang-orang yang dinilai terlibat. Tanpa bukti kuat KPK tidak dibenarkan undang-undang untuk menyatakan status hukum perkara maupun orang yang terlibat secara sembrono. Adapun kasus korupsi dengan tersangka Rusdihardjo itu berkaitan dengan praktik pungli dalam pengurusan keimigrasian, sedangkan kasus mantan wali kota Medan berkaitan dengan praktik penggelembungan dana dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2002-2006. Dalam kedua kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya adakah yang istimewa dalam penanganan korupsi yang dilakukan KPK kali ini? Tentu saja tidak ada. Dari sisi tersangka pun tidak ada yang luar biasa. Sebab kedua kasus ini sudah lama ditangani KPK. Namun yang patut dicermati berkaitan dua kasus yang diusung KPK kali ini, tidak lain soal figur pimpinan KPK yang sudah berubah pertengahan Desember tahun 2007. Antasari Azhar, mantan Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung melalui Keppres nomor 117/P/2007 resmi menjabat Ketua PPK yang baru. Melalui Keppres yang sama pimpinan KPK di bawah Taufiequrachman Ruki juga resmi diberhentikan. Sebagaimana ketentuan undang-undang Antasari Azhar tidak sendirian memimpin KPK, bersama Antasari ada Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad Jasin. Mengapa figur Antasari menjadi istimewa berkaitan dengan pengumuman kedua kasus di atas yang dilangsungkan di awal tahun 2008 ini? Itu tak lain lantaran terpilihnya Antasari hingga pelantikannya di Istana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terus diwarnai unjuk rasa. Dengan tugas memberantas korupsi sekaligus punya tanggung jawab mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor, ada khalayak yang ragu atas figur Antasari. Bahkan waktu pelantikan, presiden sempat berucap agar demo yang terjadi menjadi lecutan bagi keseriusan Antasari dalam memberantas korupsi. Berkaitan dengan tugas KPK yang dibagi dalam tiga bidang yakni, pencegahan, penindakan dan supervisi, jauh sebelum pelantikan, Ketua KPK yang lama, Taufiequrachman Ruki pun sempat menyatakan bahwa Antasari dan pimpinan KPK lainnya hanya tinggal “ngegas”. Maksud Ruki kala itu, semua sumber daya dan sistem di KPK sudah dibangun, Antasari tinggal menekan pedal gas memberantas korupsi. Jadi adanya pengumuman dua kasus yang ditangani KPK tahun ini, mudah-mudahan itu merupakan injakan pedal gas yang dilakukan Antasari Cs. Tapi, perlu kita ingatkan masih banyak pekerjaan rumah pimpinan KPK yang baru dan harus diselesaikan. Contohnya, kasus yang mendapat sorotan masyarakat seperti kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Apakah injakan pedal gas di awal tahun 2008 ini bisa menghapus keraguan masyarakat atas figur Antasari dan KPK?

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)
Advertise Here with Today.com

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Advertise Here