Mar 27 2008
Siapkah Aparat Penegak Hukum?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Undang- Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang (UU), pada hari Selasa, 25 Maret 2008. Ini artinya, Indonesia sudah maju selangkah mengejar ketertinggalannya dalam mengejar menghadapi tuntutan zaman. Jika selama ini kita selalu resah dengan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (cyber crime) yang terjadi melalui medium internet dan elektronik, maka kini kita bisa sedikit lega. Perangkat hukum serta prinsip-prinsip penegakan hukum konvensional yang selama ini dinilai tak mampu memberantas kejahatan yang terjadi di dunia maya (virtual) akan kita tinggalkan. Sebab, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang telah disetujui DPR ini, aparat penegak hukum dengan “baju” lex informatica yang punya kemampuan spesifik bisa menerobos masuk ke dunia maya. Dengan UU-ITE ini, aparat hukum bisa menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA yang berbuat jahat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri karena orientasi penegakan hukum dengan UU-ITE ini bukan sekadar locus delicti dan tempus delicti, tapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari perbuatan. Itu artinya yurisdiksi UU-ITE ini bisa menjangkau siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, kita berarti mengakui sekaligus menjadi bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas teritorial negara (borderless). Selain itu, negeri ini juga mengakui bahwa internet dan media elektronik sebagai media pergaulan komunitas masyarakat yang mendunia merupakan ranah publik yang perlu diatur perilaku para penggunanya. Sehingga media elektronik dan internet bisa lebih diarahkan bagi kemaslahatan rakyat dan memperkecil sifat mudaratnya. Cukup lama kita menunggu perangkat hukum agar bisa menjangkau berbagai persoalan yang timbul di dunia maya ini. Berbagai konflik hukum yang cukup serius yang terjadi melalui jaringan elektronik selama ini seakan tidak bisa diselesaikan. Akibatnya, kepastian hukum, manfaat, dan perlindungan hukum bagi masyarakat seakan terabaikan. Padahal kita mengetahui dalam pergaulan sosial masyarakat dalam keseharian tidak lagi bisa dilepaskan dari jaringan teknologi informasi elektronik. Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi seakan terus berlari sangat kencang meninggalkan zaman. Kemajuan teknologi informasi elektronik seakan tidak mau tahu, teknologi informasi sepertinya memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Jika masyarakat tidak mau mengikuti kemajuan teknologi informasi elektronik, maka dia akan tergilas. Dalam kenyataannya, kemajuan teknologi informasi diibaratkan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat diperlukan masyarakat, namun disisi lain punya daya rusak yang dahsyat jika tidak diatur melalui rambu-rambu hukum yang pas. Kemaslahatan dengan adanya kemajuan teknologi informasi tentunya tidak terbantahkan. Lahirnya internet dan perangkat elektronik lainnya dalam bidang informasi, sangat membantu masyarakat dalam pergaulan sosialnya. Lahirnya rezim-rezim teknologi informasi elektronik seperti, internet yang bersifat men-global dengan berbagai derivatifnya semisal, e-commerce, e-learning hingga e-governance menandakan akselerasi kemajuan teknologi informasi yang mendunia tidak mungkin dapat dicegah sekaligus membantu masyarakat dalam menjelajah dunia untuk menambah pengetahuan. Berbagai bentuk kemajuan teknologi informasi elektronik memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi di sisi lain, kemajuan teknologi informasi elektronik ini juga membuka peluang bagi “oknum-oknum masyarakat” yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi kejahatan. Berbagai kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, baik secara materi mau pun non-materi, semakin marak. “Tangan hukum” sulit menjangkau untuk menindak pelaku kejahatan. Penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, pencurian dan pembajakan karya intelektual yang melanggar bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), jual-beli manusia, korupsi, pencucian uang, menyebar virus dan merusak jaringan, hingga masalah pornografi dan porno-aksi terus menimbulkan korban di tengah masyarakat. Kini dengan kelahiran UU-ITE, tentunya kita berharap korban di tengah masyarakat tak lagi berjatuhan. Persoalannya siapkah aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi ini?
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!





