INDONESIAKU

Catatan dari Seorang Wartawan Kampung

&
 

Mar 28 2008

Putusan Pengadilan Aneh

Published by otong_stoplass at 9:55 pm under Uncategorized Edit This

Merajut bukti-bukti hukum yang sudah usang dengan perangkat dan aparat penegak hukum yang lemah, demi menelorkan sebuah keadilan (hukum) yang bisa memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan (justisiabel), merupakan tugas maha berat yang harus dipikul sebuah majelis hakim dalam sebuah proses persidangan. Lebih-lebih jika proses persidangan itu dipengaruhi oleh situasi politik yang kurang mendukung untuk lahirnya sebuah persidangan yang mandiri (fair). Kondisi persidangan seperti ini sangat terasa dalam persidangan kasus-kasus mantan Presiden Soeharto (alm). Semenjak reformasi bergulir di tahun 1998, ada desakan kuat dari rakyat agar diadakan persidangan untuk mengadili Soeharto beserta kroni-kroninya atas dugaan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ditengarai selama rezim orde baru (orba) di bawah pimpinan Soeharto berkuasa negeri ini dirasuki perilaku koruptif dari sebagian oknum birokratnya. Siapa pun dalam sebuah negara demokrasi yang menempatkan hukum sebagai pilar dari demokrasi itu sendiri, pasti paham bahwa dibukanya persidangan bukan untuk menganiaya hak-hak dasar warga negaranya. Keputusan politik pun diambil. Gerakan reformasi melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) waktu itu bersidang dan mengambil sebuah keputusan politik agar dilakukan pemeriksaan (hukum) bukan saja terhadap mantan Presiden Soeharto (alm), melainkan juga terhadap kroni-kroninya. Sangat jelas rumusan ketetapan MPR kala itu, sebagai norma hukum yang umum, keputusan politik itu merupakan amanat. Sebagai amanat reformasi TAP MPR No XI Tahun 1999 tegas menyatakan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 4 Tap MPR ini menyatakan, “Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia”. Itu artinya secara politik, rakyat memerintahkan agar segera dilakukan persidangan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya. Persidangan dimaksudkan, agar ada status hukum yang jelas. Betulkah mantan presiden ini telah melakukan pelanggaran (hukum) semasa berkuasa? Tapi, apa yang terjadi,  hingga di akhir hayatnya, persidangan bagi mantan presiden ini tidak pernah tuntas. Bahkan, yang terjadi adalah, kasus hukum Soeharto terkesan selalu dijadikan “jualan politik” para elite di negeri ini. Di samping itu, lemahnya aparat penegak hukum turut menyumbang “kegagalan” dibukanya persidangan yang fair bagi Soeharto. Kesan “tarik-ulur” dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan Soeharto sering mengemuka. Kini di tahun 2008 ini masih tersisa berbagai kasus-kasus yang melibatkan mantan Presiden Soeharto (alm). Sepeningal mantan Presiden Soeharto, tentu saja semakin menyulitkan bagi pembuktian hukumnya. Tak pelak meskipun persidangan tetap dilanjutkan, boleh jadi ada bukti-bukti (hukum) yang ikut terkubur. Tidaklah heran, dalam salah satu kasus Yayasan Supersemar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2008 menelorkan putusan yang dinilai aneh. Keanehan putusan itu terlihat dari putusan hakim yang saling bertentangan. Di satu sisi tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Soeharto selaku pimpinan Yayasan Supersemar dinyatakan tidak terbukti, sementara di sisi lain Yayasan Supersemar sebagai institusi dinyatakan bersalah dan harus mengganti kerugian negara lantaran menyelewengkan dana karena tidak sesuai peruntukan didirikannya yayasan. Atas keanehan itu, tak pelak pengacara mantan Presiden Soeharto pun menyatakan banding. Lho, kok bisa begitu? Tak apa, putusan pengadilan harus kita hormati tentunya. Dan kita tunggu saja di tingkat banding. Apakah putusan aneh seperti itu akan berulang?

  

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!