&
Advertise Here with Today.com
 

Apr 24 2009

Prof Dr Rosa Agustina Trisnawati SH

Published by otong_stoplass at 9:13 am under Uncategorized Edit This

Menjawab Tuntutan Zaman “BW” Harus Diperbarui  

[JAKARTA] Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (22/4) pagi, Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH di hadapan Dewan Guru Besar yang dipimpin Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Der Soz Gumilar Rusliwa Somantri  di Depok, Jawa Barat mengemukakan, seiring perkembangan dan tuntutan zaman, maka hukum perdata Indonesia yang hingga kini masih berpedoman kepada Burgelijk Wetboek (BW) sudah tidak bisa dipertahankan. Sebagai produk hukum kolonial yang sudah berusia ratusan tahun, BW sudah usang dan harus diperbarui. BW yang disahkan dan diberlakukan di Belanda sejak 1 Oktober 1838 berdasarkan Dekrit Raja Belanda tertangal 10 April 1838 (diundangkan dalam Stb.No.12/1838), kemudian diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) sejak 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordasi (concordantie beginsel) sebagaimana diatur   dalam Pasal 131  Indische Staatsregeling (IS) mendesak untuk segera diganti. Seiring perjalanan kehidupan bangsa BW yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) oleh Prof. R Soebekti, S.H. dan R Tjitrosudibio pada tahun 1957 tak bisa tidak harus diperbaharui. Tuntutan perbaikan  sekaligus sebagai upaya menyelaraskan hukum perdata dengan proses modernisasi di dalam segala aspek kehidupan untuk mendukung kemajuan ilmu dan teknologi. Itu sebabnya, BW sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Lantaran dalam kenyataannya, BW yang berasal dari Code Civil Prancis yang diberlakukan Napoleon Bonaparte ketika menduduki Eropa termasuk Netherland di tahun 1808 tidak mampu lagi menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang berkembang di tengah masyarakat baik secara nasional maupun global. Lebih jauh lagi, BW sebagai produk hukum yang banyak mengambil latar belakang kehidupan masyarakat di masa kejayaan Romawi kemudian diresepsi menjadi Code Civil Prancis (Code Napoleon) dan diadopsi hukum Belanda dengan nama ”Wetboek Napoleon Ingerigt voor het Koninkrijk Holland” sudah pasti subtansinya sangat ketinggalan jika digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di era teknologi informasi yang sudah berada di tataran digital dan internet. Selain itu di era pergaulan dunia yang semakin sempit dan tidak berbatas (borderless) pengaruh pesatnya kemajuan teknologi informasi, maka, dua sitem hukum dunia, common law dan civil  law tidak lagi terpisah. Kedua sistem hukum ini justru saling berkait dan berkelindan. Secara khusus Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH yang juga istri dari advokat Dr Luhut MP Pangaribuan ini mengutarakan, saling berkaitnya dua sistem hukum dalam pergaulan antar-bangsa seharusnya substansi hukum perikatan yang diatur dalam BW dikembangkan. Sejalan dengan proses globalisasi, seharusnya substansi kedua sistem hukum bisa saling memperkaya (osmose). Struktur hukum perikatan Indonesia yang bersifat terbuka memungkinkan masuknya lembaga-lembaga hukum aktual seperti, doktrin promissory estopel yang melarang seseorang menarik kembali janjinya dan lembaga trust yang mendalilkan bahwa seseorang yang menguasai belum tentu sebagai pemilik. Kedua doktrin ini tidak diatur dalam BW. Begitu juga dengan persoalan hukum dengan adanya klausula release and discharge dalam kasus BLBI. Indonesia yang menganut civil law tentu saja tidak bisa menerapkannya, karena dalam sistem civil law, mengembalikan kerugian tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. BW yang hanya mengenal hukum perikatan dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak, asas perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya (pacta sunt servada), dan asas itikad baik dalam kenyataannya tidak bisa menjawab berbagai persoalan legalitas perjanjian dan perikatan yang terjadi secara elektronik (e-commerce). Dengan berbagai persoalan hukum di bidang perdata, maka Prof Dr Rosa Agustina Trinawati menekankan perlunya pembaharuan hukum perdata Indonesia. Berangkat dari urgensi pembaharuan itu, tidak perlu dilakukan kodifikasi hukum perdata dalam satu kitab undang-undang secara komplit, tapi bisa dilakukan kodifikasi parsial untuk menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH dikukuhkan bersama dua guru besar wanita lainnya, yakni Dr Dra Uswatun Hasanah MA dan Dr Dra Sulistyowati Irianto MA sekaligus sebagai apresiasi dan peringatan hari Kartini. [W-5/D-9]

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)
Advertise Here with Today.com

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Advertise Here