Mar
24
2008
Keinginan pemerintah membentuk tim khusus sebagai upaya mengungkap tabir gelap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disikapi beragam. Meski pemerintah yakin akan upaya pembentukan tim bisa menyelesaikan berbagai masalah yang melilit seputar penyelesaian kasus BLBI, namun dari berbagai pendapat yang muncul di media masa santer terdengar keraguan masyarakat . Keraguan masyarakat tidak lepas dari peristiwa ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan sekaligus “menampar” wajah Kejaksaan Agung. Sebagaimana kita sudah mafhum jaksa Urip Tri Gunawan yang juga jaksa penyelidik dalam kasus BLBI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima uang suap senilai 6 miliar rupiah lebih. Dugaan suap terhadap jaksa Urip semakin kental terkait kasus BLBI lantaran jaksa penyelidik kasus BLBI ini ditangkap pada Minggu 2 Maret 2008, hanya berselang beberapa hari setelah Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Februari 2008 menyatakan kasus BLBI I-II terkait obligor Anthony Salim dan Syamsul Nursalim ditutup karena dinilai tidak ada unsur pelanggaran pidana. Nah, dengan situasi seperti ini, tak pelak masyarakat pun merasa ragu atas upaya pemerintah membentuk tim khusus bagi penanganan dan penyelesaian kasus BLBI. Masyarakat berpendapat, pengungkapan kasus BLBI melalui tim khusus tidak akan efektif, jika kasus BLBI I-II tidak dibuka kembali oleh Kejaksaan Agung bagi upaya penyelidikan. Bahkan deras desakan, agar penanganan kasus BLBI diserahkan saja sepenuhnya kepada KPK dan harus steril dari upaya-upaya intervensi pihak manapun. Kita dapat memaklumi atas pendapat masyarakat itu. Sebab menurut akal sehat orang awam, mana mungkin sebuah kasus dengan struktur hukum yang sangat kompleks serta melibatkan banyak pelaku diselidiki sepotong-sepotong. Selain itu, dengan adanya kasus jaksa Urip Tri Gunawan, bukankah ini bisa menjadi “pintu masuk” bagi KPK guna menangani kasus BLBI secara terpadu dan fokus? Jadi buat apa membuat tim khusus? Kita sependapat dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita yang tegas mengatakan, Kejaksaan Agung sebaiknya terlebih dulu mencabut hasil penyelidikan dan membuka kembali kasus BLBI dan serahkan penyelidikannya kepada KPK. Jika kita mundur sejenak, maka masalah BLBI ini bisa dikatakan skandal yang menelorkan skandal baru yang membelit Bank Indonesia (BI). Betapa tidak, kasus aliran dana BI ke DPR merupakan buntut dari kasus BLBI. Penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atas rekomendasi rapat Dewan Gubernur BI pada Juni 2003 diduga digunakan sebagai “uang pelicin” yang dimaksudkan untuk penyelesaian masalah BLBI dan pembahasan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Kasus BLBI sendiri berawal pada November 1997, ketika IMF menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk menutup belasan bank, akibat krisis moneter yang terjadi di beberapa kawasan. Tak pelak, masyarakat berbondong-bondong menarik dana. Buntutnya, rakyat dan bank pun panik. Sebagai dalih memperkecil kepanikan, lantas dana pun digelontorkan BI untuk membatu bank-bank yang semaput. Tapi, lantaran dasar penggelontoran kurang terkontrol, maka belakangan berdasarkan audit BPK disimpulkan ada indikasi penyimpangan sebesar ratusan triliun rupiah terhadap penggunaan dana BLBI. Siapa yang bertanggung jawab? Hingga kini tabir masih tertutup. Paling tidak sudah tiga Gubernur BI menjadi korban, tapi skandal BI ini tetap saja menjadi misteri. Yang pasti, di tengah ketidakpastian pengungkapan kasus BLBI, para pengemplang dana BLBI - kini beken dengan sebutan obligor, masih ada yang berkeliaran di luar negeri dan terus menikmati uang negara triliunan rupiah. Lantas, kita pun bertanya apakah pembentukan tim khusus mampu menyingkap tabir skandal BI termasuk mengungkap kasus BLBI? Atau malah sebaliknya, tim khusus menjadi bagian dari misteri BLBI yang tidak terpecahkan.
Mar
24
2008
Ketika Irawady Joenoes, mantan anggota Komisi Yudisial (KY) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 26 September 2007 di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III masyarakat sangat terkejut. Sudah begitu keroposkah sendi-sendi penegak hukum di negeri ini, sehingga KY yang dilahirkan untuk mengawasi perilaku dan moralitas hakim justru ikut melakukan korupsi? Bukankah itu menunjukkan dahsyatnya rongrongan penyakit korupsi di negeri ini?
Di saat rakyat selalu berteriak agar pemerintah meningkatkan kemauan dan kemampuan memberantas korupsi, justru KY yang dibentuk sebagai instrumen pemberantasan korupsi terinfeksi penyakit korupsi. Bukan hanya di dalam negeri, dunia pun menyorot seputar korupsi yang merajalela di negeri ini. Sudah sering dilansir data dari masyarakat internasional, yang menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Masyarakat dunia masih was-was dengan penyakit korupsi di negeri ini. Jadi kita jangan bermimpi investasi luar negeri bisa mengalir ke negeri ini untuk menggerakkan roda ekonomi. Yang pasti, ketika kasus Irawady Joenoes - kini terpidana dan sudah nonaktif sebagai anggota KY – mencuat, wajah penegakan hukum di negeri ini tercoreng. Reputasi lembaga penegakan hukum kita kembali disorot dan dipertanyakan.
Peristiwa tertangkap tangannya Irawady Joenoes saat menerima uang suap Rp 600 juta plus US $ 30.000 sungguh menampar wajah bangsa. Pertanyaannya, betulkah dunia penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi begitu kelam? Sebenarnya tidak, masih ada tetesan harapan di negeri ini. Meski Irawady Joenoes mengemukakan berbagai dalih di pengadilan, namun pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang lahir sebagaimana diamanatkan Pasal 53, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, masih bisa diandalkan sebagai garda strategis dalam memberantas korupsi. Di pengadilan tipikor, Irawady Joenoes tidak bisa berkelit dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya menerima suap. Begitu juga dengan Freddy Santoso, si pemberi suap. Jumat, 14 Maret 2008, mereka divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Bukan berarti kita, ikut-ikutan seperti majelis hakim pengadilan tipikor, dalih yang dikemukakan Irawady di pengadilan harus kita hormati, termasuk upaya mantan anggota KY ini untuk mengajukan banding. Tugas kita hanya ikut berperan aktif mengawasi kinerja pengadilan tipikor dari luar.
Ada hal penting harus kita kemukakan di sini, soal eksistensi pengadilan tipikor. Sebagaimana kita ketahui, pengadilan tipikor merupakan pengadilan “istimewa”. Pengadilan ini tidak terpisahkan dari KPK. Kekhususan pengadilan tipikor ini memang sudah sejak awal disadari bangsa ini. Pengadilan tipikor yang lahir berdasarkan Pasal 53 UU nomor 30 tahun 2002 dan satu undang-undang dengan KPK, kini hidupnya menunggu kepastian. Permohonan uji konstitusionalitas atas undang-undang KPK yang pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mulyana W Kusumah, Tarcisius Walla, dan Nazaruddin Sjamsuddin di tahun 2006 mempertanyakan eksistensi pengadilan tipikor. Putusan MK kala itu, memerintahkan Presiden dan DPR dalam tiga tahun membentuk dasar hukum yang lebih kuat bagi eksistensi pengadilan tipikor. Itu tak lain agar pengadilan tipikor semakin kuat kedudukannya. Sebab itu, kita ingatkan Presiden dan DPR agar tidak berleha-leha, batas waktu hampir habis! Selain itu efektif tidaknya kinerja KPK sangat bergantung keberadaan pengadilan tipikor. Pengadilan tipikor tidak boleh mati.
Mar
24
2008
Banyak ungkapan sinis muncul menyangkut penegakan hukum di tanah air. Suara sumbang ini muncul akibat maraknya praktik kotor dalam penegakan hukum. Orientasi penegakan hukum bukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tapi untuk selera penggunanya. Hukum dan penegakan hukum dijadikan komoditas, baik untuk kepentingan politis maupun ekonomis. Sendi-sendi hukum yang semula ditujukan untuk menopang keadilan pun porak-poranda. Obyektivitas hukum “dibolak-balik” lewat kekuasaan, uang dan jabatan. Kejelasan dan ketegasan aturan hukum berubah menjadi “abu-abu”. Intinya, hukum berubah menjadi alat untuk memperkosa hak-hak rakyat, lantaran hukum dijadikan sebagai jalan untuk memeras lewat celah-celah aturan hukum yang dicari-cari.
Tidak heran, negeri ini terpuruk karena maraknya korupsi, tapi sangat sulit memberantas korupsi dan menangkap pelakunya. Kita geram mengapa para koruptor sangat sulit ditangkap? Kegeraman itu kini bergaung kembali. Adalah JE Sahetapy, pakar ilmu hukum pidana yang kembali berteriak agar penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberlakukan model pembuktian terbalik guna memberantas korupsi di negeri ini. Pendapat Sahetapy itu tidak terlepas dari rencana KPK dalam menjalankan tugasnya akan sekaligus menyita harta kekayaan (aset) orang-orang yang dikenai tuduhan korupsi. Kepada harian ini, Sahetapy mengemukakan bahwa penegak hukum dapat menggunakan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, agar penyakit korupsi bisa diberantas dan sekaligus efektif untuk pencegahan. Menurut Sahetapy, asas ini sudah banyak digunakan negara lain.
Mengapa kita harus sepaham dengan pendapat guru besar dan rencana KPK itu? Kita harus kembalikan kepada akibat korupsi bagi bangsa dan negara. Negeri kita terpuruk secara multi-dimensi akibat korupsi. Itu sebabnya, kesepahaman itu harus berpijak pada tujuan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu sendiri. Pijakan kita tidak lain bahwa tujuan hukum dalam memberantas dan mencegah korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor. Dalam memberantas korupsi yang paling penting adalah mengembalikan uang rakyat ke pundi-pundi negara, agar uang yang sempat dicuri koruptor itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti memperbaiki jalan-jalan yang rusak, membiayai pendidikan agar tunas-tunas bangsa tidak putus sekolah, membeli obat bagi rakyat miskin sekaligus menurunkan harga-harga pangan dan papan bagi rakyat.
Kita harus yakin, jika korupsi bisa diberantas dan dicegah, kita tidak akan mendengar dan melihat lagi rakyat yang mengeluh karena harus antre minyak tanah atau mengeluh karena tidak mampu membeli minyak goreng yang harganya melambung. Tetapi, perlu kita ingatkan, pemberlakuan asas pembuktian terbalik tidak boleh menimbulkan ekses yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jangan sampai niat baik memberlakukan asas pembuktian terbalik ini dimanfaatkan menjadi ajang memperalat aturan hukum dengan sewenang-wenang. Aturan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memeras. Rambu-rambu hukum tetap harus disiapkan matang. Harus secara dini dicegah adanya oknum penegak hukum yang menggunakan asas ini untuk membuka lahan baru korupsi dengan pola-pola pemerasan.
Yang pasti, pola pembuktian terbalik itu bukan berarti “memutarbalikkan” aturan hukum. Pembuktian terbalik, adalah salah satu asas hukum yang menerapkan bahwa “beban” pembuktian juga dimiliki oleh orang yang dituduh korupsi. Jadi, jika tertuduh korupsi tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan dari hasil korupsi, maka kekayaan itu bisa disita untuk negara.