&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for the 'KPK' Category

Mar 25 2008

Menghapus Keraguan Atas KPK?

Published by otong_stoplass under KPK Edit This

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo dan mantan Wali Kota Medan, Abdillah resmi diajukan ke tingkat penyidikan. Bagi kedua mantan pejabat negara ini status hukumnya pun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Itu berarti untuk kedua kasus ini, bukti kuat sudah digenggam KPK atas keterlibatan kedua tersangka. Ketentuan dalam undang-undang tentang KPK, bahwa setiap kasus yang sudah dinyatakan maju ke tingkat penyidikan, itu sama artinya kasus tersebut dapat dipastikan akan terus bergulir hingga ke tingkat pengadilan. Hal itu tak lain, lantaran KPK dalam menangani kasus apalagi yang sudah berstatus penyidikan tidak mengenal penghentian penyidikan perkara. KPK tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang lazim dikenal instansi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Sebagai instansi “super” dalam memberantas korupsi, KPK tidak boleh serampangan dalam menentukan status sebuah perkara maupun status hukum orang-orang yang dinilai terlibat. Tanpa bukti kuat KPK tidak dibenarkan undang-undang untuk menyatakan status hukum perkara maupun orang yang terlibat secara sembrono. Adapun kasus korupsi dengan tersangka Rusdihardjo itu berkaitan dengan praktik pungli dalam pengurusan keimigrasian, sedangkan kasus mantan wali kota Medan berkaitan dengan praktik penggelembungan dana dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2002-2006. Dalam kedua kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya adakah yang istimewa dalam penanganan korupsi yang dilakukan KPK kali ini? Tentu saja tidak ada. Dari sisi tersangka pun tidak ada yang luar biasa. Sebab kedua kasus ini sudah lama ditangani KPK. Namun yang patut dicermati berkaitan dua kasus yang diusung KPK kali ini, tidak lain soal figur pimpinan KPK yang sudah berubah pertengahan Desember tahun 2007. Antasari Azhar, mantan Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung melalui Keppres nomor 117/P/2007 resmi menjabat Ketua PPK yang baru. Melalui Keppres yang sama pimpinan KPK di bawah Taufiequrachman Ruki juga resmi diberhentikan. Sebagaimana ketentuan undang-undang Antasari Azhar tidak sendirian memimpin KPK, bersama Antasari ada Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad Jasin. Mengapa figur Antasari menjadi istimewa berkaitan dengan pengumuman kedua kasus di atas yang dilangsungkan di awal tahun 2008 ini? Itu tak lain lantaran terpilihnya Antasari hingga pelantikannya di Istana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terus diwarnai unjuk rasa. Dengan tugas memberantas korupsi sekaligus punya tanggung jawab mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor, ada khalayak yang ragu atas figur Antasari. Bahkan waktu pelantikan, presiden sempat berucap agar demo yang terjadi menjadi lecutan bagi keseriusan Antasari dalam memberantas korupsi. Berkaitan dengan tugas KPK yang dibagi dalam tiga bidang yakni, pencegahan, penindakan dan supervisi, jauh sebelum pelantikan, Ketua KPK yang lama, Taufiequrachman Ruki pun sempat menyatakan bahwa Antasari dan pimpinan KPK lainnya hanya tinggal “ngegas”. Maksud Ruki kala itu, semua sumber daya dan sistem di KPK sudah dibangun, Antasari tinggal menekan pedal gas memberantas korupsi. Jadi adanya pengumuman dua kasus yang ditangani KPK tahun ini, mudah-mudahan itu merupakan injakan pedal gas yang dilakukan Antasari Cs. Tapi, perlu kita ingatkan masih banyak pekerjaan rumah pimpinan KPK yang baru dan harus diselesaikan. Contohnya, kasus yang mendapat sorotan masyarakat seperti kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Apakah injakan pedal gas di awal tahun 2008 ini bisa menghapus keraguan masyarakat atas figur Antasari dan KPK?

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Feb 25 2008

KPK “Tebang Pilih”?

Published by otong_stoplass under KPK Edit This

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir ini kembali disorot. Sorotan terhadap kinerja KPK itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan “orang-orang” Bank Indonesia (BI), beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan “oknum” penegak hukum seperti hakim dan jaksa. Kasus korupsi yang tengah disorot tiada henti oleh berbagai kalangan itu tak lain adalah soal “kasus aliran dana BI” yang diperkirakan besarannya mencapai Rp 100 milliar. Dana ratusan milliar rupiah itu diduga digunakan sebagai uang pelicin untuk menyuap kalangan DPR yang duduk di Komisi IX periode 1999-2004 dan beberapa oknum penegak hukum. Sudah sejak setahun lalu kasus korupsi “aliran dana BI” ini mencuat dan ramai dibicarakan. Awal terendusnya skandal penyalahgunaan uang rakyat yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) berawal dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK yang kemudian diikuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 14 November 2006. Disebutkan, dana sebesar Rp100 miliar itu mengalir ke DPR dan penegak hukum. Motif penyaluran dana patut diduga digunakan sebagai “pelicin” untuk menggolkan kepentingan BI. Sudah santer disebut-sebut dana sebesar Rp 68,5 miliar mengalir ke DPR untuk memuluskan kepentingan BI berkaitan penggodokan berbagai produk undang-undang, sedangkan sisanya mengalir ke penegak hukum untuk “membantu” para petinggi BI yang terjerat kasus hukum berkaitan skandal penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertanyaannya, mengapa kasus “aliran dana BI” ini menjadi sorotan berbagai khalayak yang pendapatnya ramai dilansir berbagai media, baik cetak maupun elektronik? Jika kita simak berbagai pendapat yang muncul seputar lambannya KPK dalam menetapkan para tersangka, maka dapat kita simpulkan, bahwa ada ketidakpercayaan kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK. Padahal kasus “aliran dana BI” ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mestinya setelah KPK berani menjadikan kasus ini ke tingkat penyidikan, bukankah itu berarti KPK sudah punya bukti-bukti yang cukup dan kuat? Tetapi mengapa KPK tetap saja “seret” membuat daftar para tersangka? Logika awam kita, mungkin begitu juga dengan berbagai kalangan yang terus mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan para tersangka, berpendapat bahwa dengan status penyidikan tidak ada lagi kata mundur bagi KPK. Institusi KPK yang punya kewenangan “super” dalam memberantas kasus-kasus korupsi, tidak dibenarkan menghentikan sebuah perkara yang sudah berstatus penyidikan apalagi “membekukannya”. Sekali KPK menyatakan status sebuah perkara menjadi penyidikan, itu sama artinya bahwa kasus tersebut harus sampai ke tingkat pengadilan. Kewenangan KPK ini tegas dinyatakan dalam undang-undang. Tetapi, mengapa kasus “aliran dana BI” ketika statusnya di tingkatkan menjadi penyidikan KPK hanya menetapkan dan menahan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong? Sedangkan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah meskipun sudah berstatus tersangka tapi belum juga ditahan. Bukankah dalam perkara korupsi selalu dilakukan “bergotong-royong” diantara para pelaku? Tidak heran jika banyak kalangan menilai KPK seakan “takut-takut” dalam menangani kasus ini. Bahkan sudah ada yang mengingatkan, bahwa KPK tidak boleh berlaku diskriminatif dan “tebang pilih” dalam menangani kasus ini. Dan kita tentu tidak berharap hal itu terjadi. Kita harus tetap percaya bahwa KPK dapat menuntaskan kasus “aliran dana BI” ini. Bukankah undang-undang tentang KPK juga menegaskan, bahwa dalam hitungan tak lebih dari tiga bulan sebuah kasus yang sudah berstatus penyidikan harus diselesaikan pemberkasannya untuk segera disidangkan? Kita tidak berharap kepercayaan rakyat terhadap KPK luntur lantaran tersendatnya penanganan kasus “aliran dana BI” ini.

No responses yet

Advertise Here