&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for the 'Uncategorized' Category

Apr 24 2009

Prof Dr Rosa Agustina Trisnawati SH

Menjawab Tuntutan Zaman “BW” Harus Diperbarui  

[JAKARTA] Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (22/4) pagi, Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH di hadapan Dewan Guru Besar yang dipimpin Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Der Soz Gumilar Rusliwa Somantri  di Depok, Jawa Barat mengemukakan, seiring perkembangan dan tuntutan zaman, maka hukum perdata Indonesia yang hingga kini masih berpedoman kepada Burgelijk Wetboek (BW) sudah tidak bisa dipertahankan. Sebagai produk hukum kolonial yang sudah berusia ratusan tahun, BW sudah usang dan harus diperbarui. BW yang disahkan dan diberlakukan di Belanda sejak 1 Oktober 1838 berdasarkan Dekrit Raja Belanda tertangal 10 April 1838 (diundangkan dalam Stb.No.12/1838), kemudian diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) sejak 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordasi (concordantie beginsel) sebagaimana diatur   dalam Pasal 131  Indische Staatsregeling (IS) mendesak untuk segera diganti. Seiring perjalanan kehidupan bangsa BW yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) oleh Prof. R Soebekti, S.H. dan R Tjitrosudibio pada tahun 1957 tak bisa tidak harus diperbaharui. Tuntutan perbaikan  sekaligus sebagai upaya menyelaraskan hukum perdata dengan proses modernisasi di dalam segala aspek kehidupan untuk mendukung kemajuan ilmu dan teknologi. Itu sebabnya, BW sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Lantaran dalam kenyataannya, BW yang berasal dari Code Civil Prancis yang diberlakukan Napoleon Bonaparte ketika menduduki Eropa termasuk Netherland di tahun 1808 tidak mampu lagi menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang berkembang di tengah masyarakat baik secara nasional maupun global. Lebih jauh lagi, BW sebagai produk hukum yang banyak mengambil latar belakang kehidupan masyarakat di masa kejayaan Romawi kemudian diresepsi menjadi Code Civil Prancis (Code Napoleon) dan diadopsi hukum Belanda dengan nama ”Wetboek Napoleon Ingerigt voor het Koninkrijk Holland” sudah pasti subtansinya sangat ketinggalan jika digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di era teknologi informasi yang sudah berada di tataran digital dan internet. Selain itu di era pergaulan dunia yang semakin sempit dan tidak berbatas (borderless) pengaruh pesatnya kemajuan teknologi informasi, maka, dua sitem hukum dunia, common law dan civil  law tidak lagi terpisah. Kedua sistem hukum ini justru saling berkait dan berkelindan. Secara khusus Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH yang juga istri dari advokat Dr Luhut MP Pangaribuan ini mengutarakan, saling berkaitnya dua sistem hukum dalam pergaulan antar-bangsa seharusnya substansi hukum perikatan yang diatur dalam BW dikembangkan. Sejalan dengan proses globalisasi, seharusnya substansi kedua sistem hukum bisa saling memperkaya (osmose). Struktur hukum perikatan Indonesia yang bersifat terbuka memungkinkan masuknya lembaga-lembaga hukum aktual seperti, doktrin promissory estopel yang melarang seseorang menarik kembali janjinya dan lembaga trust yang mendalilkan bahwa seseorang yang menguasai belum tentu sebagai pemilik. Kedua doktrin ini tidak diatur dalam BW. Begitu juga dengan persoalan hukum dengan adanya klausula release and discharge dalam kasus BLBI. Indonesia yang menganut civil law tentu saja tidak bisa menerapkannya, karena dalam sistem civil law, mengembalikan kerugian tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. BW yang hanya mengenal hukum perikatan dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak, asas perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya (pacta sunt servada), dan asas itikad baik dalam kenyataannya tidak bisa menjawab berbagai persoalan legalitas perjanjian dan perikatan yang terjadi secara elektronik (e-commerce). Dengan berbagai persoalan hukum di bidang perdata, maka Prof Dr Rosa Agustina Trinawati menekankan perlunya pembaharuan hukum perdata Indonesia. Berangkat dari urgensi pembaharuan itu, tidak perlu dilakukan kodifikasi hukum perdata dalam satu kitab undang-undang secara komplit, tapi bisa dilakukan kodifikasi parsial untuk menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Dr Rosa Agustina Trisnawati br Napitupulu SH dikukuhkan bersama dua guru besar wanita lainnya, yakni Dr Dra Uswatun Hasanah MA dan Dr Dra Sulistyowati Irianto MA sekaligus sebagai apresiasi dan peringatan hari Kartini. [W-5/D-9]

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Apr 03 2008

Mengurai Kerumitan lewat Amendemen

Keinginan melakukan perubahan terhadap konstitusi kembali bergulir. Amendemen UUD 1945 ini diusung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti yang kita ikuti sepanjang dua tahun belakangan ini, keinginan mengamandemen norma-norma hukum dasar negara itu bermula dari para “senator” di Senayan yang merasa kurang bisa berperan sekaligus mengimbangi “kekuasaan” rivalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPD tak jarang hanya dijadikan “kambing congek” bila menyangkut urusan negara. Bahkan dalam hal membela kepentingan daerah yang diwakilinya, para anggota DPD hanya punya kewenangan sampai taraf mengusulkan, sedangkan keputusan tetap ditangani DPR. Itu artinya DPD hanya punya kewenangan semu. Semestinya sebagai utusan daerah yang dipilih oleh rakyatnya, DPD harus punya peran untuk “membela” kepentingan daerahnya. Faktanya pemekaran wilayah yang jadi domain DPR sering membuat DPD hanya bisa mengelus dada. Begitu juga dengan kebijakan lain semisal menyangkut keuangan daerah. Maka tak heran bila ada wilayah yang sesungguhnya kaya akan sumber alam, tapi rakyat di daerah bersangkutan tetap berada dalam kemiskinan. Lebih-lebih bila kita merujuk kepada sistem dua kamar (bikameral), DPD hanya punya kamar tapi tak punya kekuasaan. Apakah DPD akan tetap menjadi hiasan, karena tidak diberi porsi yang semestinya? Tentu hal itu tidak kita inginkan. DPD harus jadi “partner” yang seimbang DPR. Berangkat dari latar belakang itulah, kini suara untuk mengubah UUD 1945 kembali ramai disuarakan. Dan hampir dipastikan kerja keras DPD ini semakin bergaung. Berbagai komponen dan lapisan masyarakat pun semakin ramai mendukung amendemen UUD 1945, sebagai langkah memperbaiki sistem ketatanegaraan. Dengan bermodalkan tim sembilan yang dibentuknya, DPD sudah merampungkan draf perubahan UUD 1945. Ada pun butir-butir perubahan yang diusung DPD dalam garis besarnya menyangkut perbaikan sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang dinilai tepat bagi negeri ini. Setiap butir-butir ini tentunya masih terbuka untuk dikaji ulang. Dan diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan membentuk Komisi Nasional sebagai pengkaji. Namun demikian atas usulan amendemen itu, sudah sejak awal DPD bersikukuh bahwa Indonesia harus tetap diikat dalam negara kesatuan. Ada hal baru yang kita perlu catat dari draf perubahan yang diusulkan DPD itu, yakni berkaitan dengan pranata hukum, yang sekaligus juga menjadi perhatian harian ini. Dalam hal pemberdayaan lembaga yudikatif, DPD berpendapat dalam bernegara hukum harus jadi panglima dan tidak boleh ada tumpang-tindih dalam fungsi yudikatif. Untuk itu DPD berpendapat harus membuat garis tugas yang tegas antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sama-sama lembaga yudikatif, namun dalam tugasnya MK dinilai sarat dengan nuansa politik harus ditempatkan sebagai “court of law” yang lebih ditekankan pada penanganan uji materiil semua produk undang-undang dan peraturan agar tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk menangani sengketa pemilihan umum (pemilihan presiden, DPR dan DPRD), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinilai sarat dengan nuansa politis. Sedangkan MA ditempatkan sebagai “court of justice” yang lebih banyak menangani  perkara pidana maupun perdata. Menyikapi keinginan untuk membagi tugas fungsi yudikatif ini patut kita dukung. Selain MA tidak akan “kebanjiran” perkara, jika pilkada ditangani MK prosesnya diharapkan lebih cepat karena putusan MK bersifat final. Hal ini bisa menghindari timbulnya perkara baru pasca-putusan. Persoalannya keinginan yang baik ini harus segera diikuti rambu-rambu hukum di tingkat pelaksanaannya. Sebab jika tidak, niat mengurai kerumitan fungsi yudikatif yang tumpang-tindih tidak akan tercapai.

No responses yet

Mar 28 2008

Putusan Pengadilan Aneh

Merajut bukti-bukti hukum yang sudah usang dengan perangkat dan aparat penegak hukum yang lemah, demi menelorkan sebuah keadilan (hukum) yang bisa memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan (justisiabel), merupakan tugas maha berat yang harus dipikul sebuah majelis hakim dalam sebuah proses persidangan. Lebih-lebih jika proses persidangan itu dipengaruhi oleh situasi politik yang kurang mendukung untuk lahirnya sebuah persidangan yang mandiri (fair). Kondisi persidangan seperti ini sangat terasa dalam persidangan kasus-kasus mantan Presiden Soeharto (alm). Semenjak reformasi bergulir di tahun 1998, ada desakan kuat dari rakyat agar diadakan persidangan untuk mengadili Soeharto beserta kroni-kroninya atas dugaan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ditengarai selama rezim orde baru (orba) di bawah pimpinan Soeharto berkuasa negeri ini dirasuki perilaku koruptif dari sebagian oknum birokratnya. Siapa pun dalam sebuah negara demokrasi yang menempatkan hukum sebagai pilar dari demokrasi itu sendiri, pasti paham bahwa dibukanya persidangan bukan untuk menganiaya hak-hak dasar warga negaranya. Keputusan politik pun diambil. Gerakan reformasi melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) waktu itu bersidang dan mengambil sebuah keputusan politik agar dilakukan pemeriksaan (hukum) bukan saja terhadap mantan Presiden Soeharto (alm), melainkan juga terhadap kroni-kroninya. Sangat jelas rumusan ketetapan MPR kala itu, sebagai norma hukum yang umum, keputusan politik itu merupakan amanat. Sebagai amanat reformasi TAP MPR No XI Tahun 1999 tegas menyatakan tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 4 Tap MPR ini menyatakan, “Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia”. Itu artinya secara politik, rakyat memerintahkan agar segera dilakukan persidangan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya. Persidangan dimaksudkan, agar ada status hukum yang jelas. Betulkah mantan presiden ini telah melakukan pelanggaran (hukum) semasa berkuasa? Tapi, apa yang terjadi,  hingga di akhir hayatnya, persidangan bagi mantan presiden ini tidak pernah tuntas. Bahkan, yang terjadi adalah, kasus hukum Soeharto terkesan selalu dijadikan “jualan politik” para elite di negeri ini. Di samping itu, lemahnya aparat penegak hukum turut menyumbang “kegagalan” dibukanya persidangan yang fair bagi Soeharto. Kesan “tarik-ulur” dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan Soeharto sering mengemuka. Kini di tahun 2008 ini masih tersisa berbagai kasus-kasus yang melibatkan mantan Presiden Soeharto (alm). Sepeningal mantan Presiden Soeharto, tentu saja semakin menyulitkan bagi pembuktian hukumnya. Tak pelak meskipun persidangan tetap dilanjutkan, boleh jadi ada bukti-bukti (hukum) yang ikut terkubur. Tidaklah heran, dalam salah satu kasus Yayasan Supersemar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Maret 2008 menelorkan putusan yang dinilai aneh. Keanehan putusan itu terlihat dari putusan hakim yang saling bertentangan. Di satu sisi tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Soeharto selaku pimpinan Yayasan Supersemar dinyatakan tidak terbukti, sementara di sisi lain Yayasan Supersemar sebagai institusi dinyatakan bersalah dan harus mengganti kerugian negara lantaran menyelewengkan dana karena tidak sesuai peruntukan didirikannya yayasan. Atas keanehan itu, tak pelak pengacara mantan Presiden Soeharto pun menyatakan banding. Lho, kok bisa begitu? Tak apa, putusan pengadilan harus kita hormati tentunya. Dan kita tunggu saja di tingkat banding. Apakah putusan aneh seperti itu akan berulang?

  

No responses yet

Mar 27 2008

Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Undang- Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang (UU), pada hari Selasa, 25 Maret 2008. Ini artinya, Indonesia sudah maju selangkah mengejar ketertinggalannya dalam mengejar menghadapi tuntutan zaman. Jika selama ini kita selalu resah dengan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (cyber crime) yang terjadi melalui medium internet dan elektronik, maka kini kita bisa sedikit lega. Perangkat hukum serta prinsip-prinsip penegakan hukum konvensional yang selama ini dinilai tak mampu memberantas kejahatan yang terjadi di dunia maya (virtual) akan kita tinggalkan. Sebab, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang telah disetujui DPR ini, aparat penegak hukum  dengan “baju” lex informatica yang punya kemampuan spesifik bisa menerobos masuk ke dunia maya. Dengan UU-ITE ini, aparat hukum bisa menjerat setiap orang, baik WNI maupun WNA yang berbuat jahat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri karena orientasi penegakan hukum dengan UU-ITE ini bukan sekadar locus delicti dan tempus delicti, tapi lebih berorientasi pada akibat hukum dari  perbuatan. Itu artinya yurisdiksi UU-ITE ini bisa menjangkau siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, kita berarti mengakui sekaligus menjadi bagian  komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas teritorial negara (borderless). Selain itu, negeri ini juga mengakui bahwa internet dan media elektronik sebagai media pergaulan komunitas masyarakat yang mendunia merupakan ranah publik yang perlu diatur perilaku para penggunanya. Sehingga media elektronik dan internet bisa lebih diarahkan bagi kemaslahatan rakyat dan memperkecil sifat mudaratnya. Cukup lama kita menunggu perangkat hukum agar bisa menjangkau berbagai persoalan yang timbul di dunia maya ini. Berbagai konflik hukum yang cukup serius yang terjadi melalui jaringan elektronik selama ini seakan tidak bisa diselesaikan. Akibatnya, kepastian hukum, manfaat, dan perlindungan hukum bagi masyarakat seakan terabaikan. Padahal kita mengetahui dalam pergaulan sosial masyarakat dalam keseharian tidak lagi bisa dilepaskan dari jaringan teknologi informasi elektronik. Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi seakan terus berlari sangat kencang meninggalkan zaman. Kemajuan teknologi informasi elektronik seakan tidak mau tahu, teknologi informasi sepertinya memaksa masyarakat untuk mengikutinya. Jika masyarakat tidak mau mengikuti kemajuan teknologi informasi elektronik, maka dia akan tergilas. Dalam kenyataannya, kemajuan teknologi informasi diibaratkan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat diperlukan masyarakat, namun disisi lain punya daya rusak yang dahsyat jika tidak diatur melalui rambu-rambu hukum yang pas. Kemaslahatan dengan adanya kemajuan teknologi informasi tentunya tidak terbantahkan. Lahirnya internet dan perangkat elektronik lainnya dalam bidang informasi, sangat membantu masyarakat dalam pergaulan sosialnya. Lahirnya rezim-rezim teknologi informasi elektronik seperti, internet yang bersifat men-global dengan berbagai derivatifnya semisal, e-commerce, e-learning hingga e-governance menandakan akselerasi kemajuan teknologi informasi yang mendunia tidak mungkin dapat dicegah sekaligus membantu masyarakat dalam menjelajah dunia untuk menambah pengetahuan. Berbagai bentuk kemajuan teknologi informasi elektronik memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi di sisi lain, kemajuan teknologi informasi elektronik ini juga membuka peluang bagi “oknum-oknum masyarakat” yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi kejahatan.  Berbagai kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, baik secara materi mau pun non-materi, semakin marak. “Tangan hukum” sulit menjangkau untuk menindak pelaku kejahatan. Penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, pencurian dan pembajakan karya intelektual yang melanggar bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), jual-beli manusia, korupsi, pencucian uang, menyebar virus dan merusak jaringan, hingga masalah pornografi dan porno-aksi terus menimbulkan korban di tengah masyarakat. Kini dengan kelahiran UU-ITE, tentunya kita berharap korban di tengah masyarakat tak lagi berjatuhan. Persoalannya siapkah aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi ini?

No responses yet

Advertise Here